Polemik Pembelajaran Jarak jauh(PJJ)
Pada masa pandemi, pembelajaran dialihkan menjadi pembelajaran daring. Dengan Pembelajaran daring yang berkelanjutkan menjadi sumber masalah bagi siswa, guru dan orangtua. Hal ini terjadi karena beberapa keterbatasan yang ditemui ketika pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ini seperti fasilitas, laptop, komputer, gawai, sumber daya manusia dan akses internet. Jika dilihat dari segi sosiologis, Indonesia sangat kurang dalam mendukung berlangsungnya pembelajaran jarak jauh dengan pembelajaran daring. Tidak sedikit siswa mulai merasakan efek dari pembelajaran daring di tengah keterbatasan fasilitas yang ada.
Kebijakan dalam pendidikan menjadikan kaku untuk melakukan kebijakan darurat dalam masa pandemi, sehingga beberapa kebijakan baru diluncurkan untuk mendukung dalam mempermudah pembelajaran. Adapun kebijakan yang baru adalah Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler; dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.(15/5/2020)
Kebijakan-kebijakan diatas menjawab keadaan darurat yang dirasakan pada masa pandemi ini. beberapa kebijakan otonomi lembaga memperlancar dalam keberlangsungan pembelajaran seperti pemberian fasilitas pendukung dalam pembelajaran tersebut. Namun, sangat disayangkan ketika ada beberapa oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menjalankan permendikbud. Disisi lain, kepala sekolah tidak bisa monitoring secara akurat. Dalam hal ini, BPK juga harus melakukan perubahan SOP(Standar Operasional dan prosedur) dalam mendukung pelaksanaan Permendikbud tersebut agar meminimalisir adanya korupsi ditengah pandemi. Dengan begitu, pengembangan kebijakan berjalan sesuai dengan isi dari permendikbud dengan tetap mengacu pada SOP yang mendukung permendikbud tersebut.
Komentar
Posting Komentar